oleh

Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Kominfo Gelar Talkshow di Radio Turatea 97.3 FM

-NEWS-3 dilihat

JENEPONTO โ€“ Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar Talkshow Penyuluhan Hukum di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Turatea 97.3 FM Dinas Kominfo Jeneponto pada Kamis, 25 April 2024.

Talkshow tersebut mengangkat tema โ€œAnak yang berhadapan dengan hukum dan Pengenalan Halo JPNโ€ dengan menghadirkan nara sumber dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jeneponto yakni Zainuddin, SH dan Nurmala Ramli, S.H. yang dipandu oleh host Ramadhani.

Zainuddin menjelaskan bahwa Sebagai salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.

Persoalan utamanya adalah apakah perangkat hukum pidana yang ada sudah cukup lengkap dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum.

โ€œTalkshow hari ini ingin menjawab apa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengab hukum dan sejauh mana negara melakukan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dan bagaimana komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan perlindungan pada anak yang berhadapan dengan hokum,โ€ ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa definisi anak yang berhadapan dengan hokum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Perbedaan pidana pokok antara anak yang berhadapan dengan hukum dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa yakni pada proses penyidikan di Kejaksaan

Dan dilakukan penahanan untuk pelaku tindak pidana Dewasa: 20 hari- 40 hari dan untuk pelaku tindak pidana anak 7 hari ditambah 8 hari total 15 hari,โ€ ujar Zainuddin.