oleh

Dukungan Calon Perseorangan Diserahkan Paling Lambat 12 Mei, KPU Prabumulih Warning

PRABUMULIH – KPU Prabumulih mengelar sosialisasi penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada Prabumulih 2024 di RM Kampung Cemara, Rabu, 8 Mei 2024.

Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata SST menyebutkan, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan Pilkada Prabumulih 2024, adalah minimal 10 persen dari DPT.

“Atau dukungan minimal 14.237 orang, tersebar minimal di 4 kecamatan,” ujar Marta, sapaan akrabnya.

Bebernya, dukungan harus by name by address. Dibuktikan surat pernyataan dukungan.“Formulir atau surat dukungan bisa didownload secara online di website kpuprabumulih,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi jajaran KPU Prabumulih, guna memastikan dukungan tersebut benar. “Baik, verifikasi secara administrasi ataupun faktual,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP menjelaskan, penyerahan dukungan paling lambat 12 Mei 2024.

“Sesuai ketentuan, aturannya sementara demikian. Setelah dukungan diterima, jelas akan dilakukan verifikasi kebenaran dukungannya,” bebernya.

Sedangkan, pendaftaran calon baik perseorangan dan parpol. Aku Marjuansyah, dijadwalkan pada Agustus 2024. “Sekarang ini, tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu 2024. Terus berjalan,” tutupnya. (*)