oleh

Bagi Pemilik BPKB Kendaraan Se-Indonesia, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

-NEWS-20 dilihat

JAKARTA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor.

Dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri itu memiliki peran penting dalam proses administrasi kendaraan. Salah satunya digunakan saat melakukan perubahan data, penjualan, maupun penukaran kendaraan.

Kemudian BPKB juga diperlukan sebagai syarat untuk mengurus dokumen lain seperti pajak kendaraan dan asuransi. Apabila BPKB hilang, pemilik kendaraan bisa mengurus ke pihak kepolisian atau Samsat terdekat.

Melansir dari laman Auto2000, Selasa (23/4/2024), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus BPKB hilang. Beberapa dokumen yang harus dibawa meliputi identitas diri berupa KTP atau STNK dan SIM.

Kemudian, pemohon perlu membuat surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat. Lalu bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar.

Selain itu, pemohon juga perlu membawa bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa. Serta surat keterangan Reskrim dan membuat pernyataan yang dibubuhi dengan meterai dan tanda tangan pemilik kendaraan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan melanjutkan proses dengan mendatangi Samsat terdekat. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses serta menerbitkan BPKB baru pemohon.

Di samping itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus BPKB hilang. Aturan terkait biaya mengurus BPKB hilang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020.

Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375 ribu.