oleh

Oknum ASN Memliki Narkotika Jenis Sabu 2,532 gram, di Amankan Satresnarkoba Polres Wajo

-NEWS-19 dilihat

WAJO โ€“ Aparat Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku dalam tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana salah satunya merupakan oknum asn lingkup Pemkab Wajo, pada hari jumโ€™at 19 April 2024 Pukul 15.30 Wita lalu.

Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur Rochman S.H, M.H kepada awak media mengatakan kalau berapa hari lalu memerintahkan personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady S.E, bersama Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P., dan Tim Opsnal Narkoba,

Tempat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di jln. H. Bahe Kota Sengkang Kecamatan Tempe Kab. Wajo, dan setelah anggota melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan 1 (Satu) org penyalah guna Narkoba dan 1 ( 1 ) orag pengedar Narkoba dimasing masing lain tempat.

โ€Benar telah diamankan pelaku tindak pidana narkoba dan salah satunya oknum ASN Pemkab Wajo dan kini telah diamankan di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjutโ€. Tutur mantan Kapolres Maros itu

Kejadian pada hari Jumโ€™at, 19 April 2024 pukul 15.30 Wita telah mengamankan WR alias FJ ditemukan 1 sacet berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu yg disimpan dalam lubang setir motornya

Dan dia akui miliknya yang baru saja dibeli dari Z alias. J (Jack Zakariah oknum ASN Bagian Umum Pemkab Wajo) seorang PNS Daerah Kabupaten Wajo

Selanjutnya Tim Opsnal pun bergerak untuk mencari tahu keberadaan Z alias. J yang dimaksud dan pada hari Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, ditemukanlah Z alias. J yg sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepatnya didepan ruang Pola kantor Daerah.

Dan Tim Opsnal Narkoba langsung menghampirinya sambil memperkenalkan diri kalau kami dari satuan Narkoba Polres Wajo dan langsung menggeledahnya dan ditemukanlah 1 sacet kecil berisi kristal bening yg diduga sabu yang disimpan dibalik casing hpnya

Setelah diintrogasi dan mengakuinya kalau dirinya telah menjual 1 sacet berukuran kecil pada WR alias. FJ dan menunjukkan masih ada sisa sabu di rumahnya, akhirnya Tim menuju kerumah Z alias J untuk melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah tas kecil yg disimpan di dalam kamar tidur Z alias J dibawah kolong lemari

Setelah di buka yang disaksikan langsung oleh Z alias J dan ditemukan 7 sachet ukuran kecil yg diakuinya adalah benar miliknya yg diperoleh dari Kabupaten Pinrang ditemukan 9 sachet ukuran kecil dengan berat bruto 2,532 gram dan saat ini masih pengembangan selanjutnya.

Oknum asn tersebut dan tersangka lainya menjalani proses hukum dan pasal yang dilanggar :Pelaku diduga Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang โ€“ undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 Miliar.

Secara terpisah Sekda Pemkab Wajo, Ir Armayani Msi yang dikonfirmasi terkait adanya oknum asn yang terlibat penggunaan narkoba mengakui telah mengetahui dan mendapatkan informasi tersebut dari Polres Wajo dan menyarankan silahkan proses sesuai aturan hukum,”Ucapnya

Sementara Pj Bupati Wajo , Drs Andi Bataralifu Msi terkait perihal adanya ASN Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab.Wajo a.n. Muh.Zakaria, Bapak Pj. Bupati Wajo meminta agar di tindak tegas sesuai aturan dan tentu sanksinya untuk seorang ASN itu berat dan bisa pemecatan,”Tegasnya (*)