oleh

Satuan Narkoba Polres Enrekang Bekuk Dua Orang Pemuda Akibat Miliki Narkoba Jenis Gorila (Ganja).

TIMESULSEL.COM, ENREKANG ( SULSEL) — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang kembali mengamankan dua orang pemuda akibat diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Gorila (ganja), diduga tempat berbeda di Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Rabu, (18/03/20).

Kedua terduga tersebut dibekuk oleh tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH, bersama anggota Intelkam Polres Enrekang, dua terduga tersebut berinisial AM (28) Alamat Jl. Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.


Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan SH, mengatakan bahwa dari penggeledahan terhadap terduga AM di temukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorillah ( ganja ) sebanyak 1 (satu) sachet seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana terduga.

“Dari hasil interogasi terhadap Terduga lelaki AM, bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial F (23), Alamat Jl.Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang” Ungkap Kasat narkoba

Sementara dari hasil pengembangan tersebut lelaki F berhasil kami ringkus di kediamannya bersama dengan barang bukti (BB), berupa1 shaset tembakau Gorillah ( ganja ) seberat 1,58 gram.

AKP Ridwan, SH juga menambahkan bahwa kedua terduga tersebut akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun. Jelas Ridwan SH. Koresponden : Zaini