Timesulsel.com, wajo ( sulsel )– Proyek pembangunan pasar tempe yang terletak di tengah kota sengkang, Kabupaten Wajo, mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Badan Pemantau Kebijakan Publik ( BPKP ) Wajo, terkait penggunaan timbunan yang di duga Ilegal.
Ketua BPKP Wajo, Andi Ahmad Sumitro, dalam penyampainya mengatakan bahwa, timbunan yang dipergunakan proyek pasar tempe, merupakan timbunan yang berasal dari penambang yang di duga tidak memilki Izin penambangan.
“penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dijelaskan, pembangunan Pasar Tempe, yang pekerjaannya sempat tersendat pada tahun 2020 lalu hingga memasuki bulan keempat 2021 ini, sudah kembali dikerjakan dan sempat menyisahkan perbincangan dari pihak–pihak terkait, yang berkaitan dengan apakah pekerjaan proyek tersebut dapat berlanjut atau tidak,” jelas andi Sumitro.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat beragam persoalan yang menghadang proyek yang dikerjakan PT Delima Agung Utama (PT DAU) tersebut. Proyek yang pagu anggaranya yang bersumber dari DAK 2020 sebesar Rp 56 miliar, sempat terhenti pekerjaannya beberapa bulan ini.
Dan proyek pasar tempe tersebut kini
mulai dikerja kembali pembangunan, di sebabkan PT. Delima Agung Utama sebagai salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, pernah dikabarkan dianulir dan bahkan diputus kontraknya,” tambah Andi Sumitro.
Sementara Kepala Kepolisian Resort Sengkang, AKBP Muhammad Islam. A, S.IK, MM sewaktu di konfirmasi terkait penggunaan tanah timbunan yang di duga tidak memiliki Izin Penambangan, akan memanggil pihak terkait minggu depan untuk klarifikasi hal tersebut.
Insya Allah Minggu depan kami akan memanggil pihak terkait untuk Klarifikasi,” Ujar AKBP Muhammad Islam. A, S.IK, MM. lewat Whatsapnya, Minggu, 2/5/21
Editor : Muin