Timesulsel.com, Wajo ( sulsel)– Proyek pembangunan pasar tempe yang terletak di wilayah kota sengkang, Kabupaten Wajo, mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Badan Pemantau Kebijakan Publik ( BPKP ) Wajo, terkait penggunaan tiang beton bertulang, belum terpakai sudah ada yang retak
Seusai peletakan batu pertama oleh Bupati Wajo Senin 12 April 2021 Tim teknis dari Lembaga BPKP, menemukan beberapa bahan pondasi yaitu berupa tiang pancang beton (concrete piles) yang bermerek SBP dengan besaran (30 x 30 x 600 ) cm patut dipertanyakan kwalitasnya, karena kami menemukan ada tiang pancang beton belum di pergunkan sudah retak,” kata NR Syam, Tim tehnis BPKP wajo
Selain memiliki sertifikat atau ISO, material tersebut sebelum digunakan, Tim teknis dari L-BPKP menjumpai beberapa cacat seperti keretakan, Tulangan besi muncul, dan beberapa buah tidak memiliki plat baja.
” Jauh hari sebelum pembangunan pasar sebagai bangunan publik, kami dari tim tehnis Lembaga BPKP mengingatkan kalau sebaiknya memiliki dokumen AMDAL sebagai bahan bahwa bangunan publik tersebut sebaiknya dilakukan study kelayakan, selain dari sarana dan prasarana yang wajib dimiliki seperti sarana parkir, sarana pembuangan Limbah cair dan padat, sarana instalasi listrik, sarana intalasi air bersih, dan yang utama Sarana Penanggulangan bencana kebakaran selain spring Klerk setiap Losd dan kios juga adanya Hydrant, dan hal inilah merupakan bagian dari perencanaan proyek yang dibutuhkan ANDAL untuk kelengkapan AMDAL,”Jelasnya.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2020 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang wajib dimiliki suatu Gedung yang sudah ada maupun dalam tahap perencanaan karena sebuah bangunan gedung publik wajib memiliki dokumen perencanaan baik dokumen teknisnya maupun dokumen administrasi, sebagai bahan kajian oleh tim Tenaga Ahli Bangunan Gedung ( TABG ) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Hal inilah yang menjadi sorotan dari lembaga BPKP untuk menjadi perhatian,” Ujar NR Syam
Sementara Kepala Kepolisian Resort Sengkang, AKBP Muhammad Islam. A, S.IK, MM sewaktu di konfirmasi terkait penggunaan tanah timbunan yang di duga tidak memiliki Izin Penambangan, akan memanggil pihak terkait minggu depan untuk klarifikasi hal tersebut.
Insya Allah Minggu depan kami akan memanggil pihak terkait untuk Klarifikasi,” Ujar AKBP Muhammad Islam. A, S.IK, MM. lewat Whatsapnya, minggu, 2/5/21
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat beragam persoalan yang menghadang proyek yang dikerjakan PT Delima Agung Utama (PT DAU) tersebut. Proyek yang pagu anggaranya yang bersumber dari DAK 2020 sebesar Rp 56 miliar, sempat terhenti pekerjaannya beberapa bulan.
Tim