oleh

Diduga Material Pembangunan Proyek Pasar Peneki, Sudah Terpakai Sebelumnya

TIMESULSEL.COM, SENGKANG (SULSEL) — Proyek Pembangunan Pasar Peneki Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, material pondasi terindikasi sudah pernah di pergunakan pada bangunan yang sama dan pada tempat yang sama pula.

Hal itu terungkap pada saat pihak DPRD Wajo menerima aspirasi dari pihak yang merasa di rugikan daripada pembangunan pasar Peneki itu.

Andi Syahrial Makkuradde merupakan pihak yang merasa merugi dari pembangunan pasar Peneki, karena di mana sebelumnya dia (Andi Syahrial-red) merupakan pemilik Hak Guna Bangunan ( HGB ) di lokasi tersebut.

Dari bongkaran pondasi lama yang dipakai oleh pihak rekanan untuk membuat pondasi baru, sehingga rekanan membangun proyek pasar Peneki menggunakan material saya, dan hal itu saya meminta kompensasi,” Kata Andi Syahrial Makkuradde.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Pengawasan Korupsi Republik Indoneaia (LPKRI) Kabupaten Wajo, Andi Baso Edi menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa sangat tidak menyangka kalau ternyata pembangunan pasar Peneki di Kecamatan Takkalalla, kami menduga ada konspirasi pihak rekanan bersama penanggung jawab proyek untuk melegalkan penggunaan material bekas yang sangat tidak sesuai RABnya.

“Kami berharap kepada pihak penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindak lanjut persoalan pembangunan pasar Peneki,”kata Andi Baso Edi, Jum’at, 6/11/20.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Ambo Mai, secara tidak langsung mengakui adanya penggunaan material batu gunung dari hasil pembongkaran pondasi lama.

Dan hal itu di sampaikan dalam rapat Aspirasi Anggota Komisi IV DPRD Wajo, di mana dalam penyampaian dia (Ambo Mai-red) mengatakan bahwa pernah ada utusan untuk menemui Andi Syahrial membicarakan ganti rugi atas di pergunakannya batu dia (Andi Syahrial-red ) membuat pondasi baru.

Sementara H. Mustafa dari Komisi III, menyampaikan bahwa terkait adanya indikasi rekanan memakai batu gunung yang pernah di pake sebelumnya, pihaknya akan mengkroscek hal itu dan apabila itu benar, maka ini merupakan sebuah kesalahan fatal yang di lakukan pihak pelaksana.

“Pihak kami akan melakukan kroscek terkait adanya indikasi penggunaan batu gunung yang sebelumnya di pergunakan pada proyek pembangunan yang sama,”katanya.

Pembangunan Pasar Peneki Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo menggunakan anggaran APBN 2020, nilai kontrak 2,6 milyar lebih, di kerjakan PT. TIARA TEKNIK, konsultan CV. ARSA ENGINEERING, di mulai tanggal 24 September 2020 dan selesai tanggal 22 Desember 2020.
Editor : Muin