TIMESULSEL.COM, SENGKANG (SULSEL) — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, Andi Ahmad Sumitro P, S.Sos. menyorot terkait penggunaan material pembuangan pada pembangunan pasar Peneki di Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo.
Hal itu di ketahui dari uraian H. Andi Syahrial Makkuradde, pihak yang di rugikan daripada pembangunan pasar Peneki dimana dia (H. Andi Syahrial – red) adalah pemilik HGB daripada pasar Peneki.
“Mencuaknya isu penggunaan material batu gunung dari pembuangan pondasi lama yang di pergunakan untuk bangunan pondasi baru, maka pihak rekanan di duga melakukan kesalahan besar dan hal itu perlu di tindak lanjuti terutama dari pihak penegak hukum,” kata Andi Ahmad Sumitro yang akrab di panggil Andi Sumi.
Lanjut Andi Sumi, selain itu di duga kuat pada pembangunan pondasi terdapat juga batu yang di pergunakan tidak sesuai dengan batu pondasi pada umumnya, sehingga pondasi tersebut tidak terjamin kualitas bangunannya.
Tidak hanya itu lanjut Andi Sumi, terdapat juga pada bagian dasar pondasi tidak ada galian tanah, sehingga pondasi tersebut di duga tidak tertanam dan akan mengurangi kekuatan pondasi untuk menahan beban bangunan yang ada.
“Selain persolan pada material bekas, perlu juga di kroscek bagian pondasi apakah ada galian tanah atau tidak, serta batu gunung yang di gunakan untuk pondasi terdapat juga batu tidak pada umumnya yang di pergunakan untuk pondasi,” kata pria yang identik dengan sorbannya.
Sementara H. Mustafa dari Komisi III, menyampaikan bahwa terkait adanya indikasi rekanan memakai batu gunung yang pernah di pake sebelumnya, pihaknya akan mengkroscek hal itu. Apabila itu benar, maka ini merupakan sebuah kesalahan fatal yang di lakukan pihak pelaksana.
“Pihak kami akan melakukan kroscek terkait adanya indikasi penggunaan batu gunung yang sebelumnya di pergunakan pada proyek pembangunan yang sama,” katanya.
Pembangunan pasar Peneki di Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo menggunakan anggaran APBN 2020, nilai kontrak 2,6 milyar, di kerjakan PT. TIARA TEKNIK, konsultan CV. ARSA ENGINEERING, di mulai tanggal 24 September 2020 dan selesai tanggal 22 Desember 2020.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai mengakui kalau material hasil dari pembongkaran pada pondasi lama, di pergunakan untuk pembangunan pondasi baru.
“Hal itu di sampaikan dia (H.Ambo Mai – red) pada rapat aspirasi DPRD Wajo. Dia mengatakan bahwa pada waktu itu pernah ada utusan untuk menemui H. Andi Syahrial Makkuradde melobi ganti rugi atas di pergunakannya batu gunung dari pembongkaran pondasi lama untuk pondasi baru, yang merupakan milik dia (H. Andi Syahrial – red),” kata Ambo Mai.
(Tim)