Berikut Pejabat Eselon II dan III Pemkot Parepare Dinonjolkan hingga Didemosi

Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada 7 pejabat eselon II dan III lingkup Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka dinonjobkan hingga didemosi alias penurunan pangkat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

“Semuanya ini, tujuh orang ini LHP semua,” ungkap Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi kepada detikSulsel, Rabu (15/4/2026).

Empat pejabat di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Sekretaris Dinas Kominfo Harianto; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara didemosi, yakni: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako; dan Kabid Perbendaharaan BKD Kurniawan didemosi menjadi Kabid Ketatausahaan Humas dan Hukum RS Hasri Ainun.

“Demosi kan tadi Kaban BKD, Kadis Kominfo. Terus yang turun pangkat satu (Kabid Perbendaharaan). Yang nonjob Kabid Humas Kominfo, kemudian (Kadis Tenaga Kerja) Pak Basuki, dan Camat Soreang,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, sanksi itu merupakan eksekusi dari rekomendasi hukum yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat. Namun Eko belum merinci kasus yang menjerat ketujuh pejabat tersebut.

“Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat. Karena itu satu rangkaian, mereka ini semua satu rangkaian (5 pejabat), yang lain itu (2 pejabat lain) juga karena LHP,” ujarnya.

Para pejabat yang dinonjobkan kini telah dipindahkan ke instansi lain sebagai staf biasa yang SK-nya berlaku per 15 April 2026. Eko menegaskan proses perpindahan ini dilakukan secara langsung tanpa ada seremoni atau pelantikan resmi.

“Kalau kita berbicara logika sederhana, orang diturunkan masa mau dilantik? Persoalan ini rasa malu. SK-nya dikirimkan, dikasih langsung ke orangnya masing-masing,” imbuhnya.

Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat yang mendapat sanksi, Tasming telah menunjuk pelaksana tugas (plt). Pejabat sementara tersebut akan dievaluasi secara berkala sampai menunggu pejabat definitif.

“Sementara diisi Plt. Masa jabatan tiga bulan, bisa diperpanjang tiga bulan lagi,” terang Eko.

Jabatan lowong itu akan diisi secara permanen melalui hasil seleksi yang akan diatur lebih lanjut. Namun, Eko mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan daerah.

“Belum ada informasi dari Pak Wali, tapi kemungkinan pengisian itu pasti ada melalui dasar job fit dulu,” jelasnya.