Kurang dari sepekan menjabat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung

JAKARTA – Belum lama menduduki jabatan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Hery baru menjabat enam hari. Dia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026.

Hal itu diketahui pada Kamis (16/4/2026) siang. Hery digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan.

Hery muncul sekitar pukul 11.19 WIB. Dia mengenakan kaos biru. Diapit petugas, melangkah menuju mobil tahanan.

Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Pada periode tersebut, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman.

Penangkapan ini bikin heboh. Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada April 2026.

Ia naik bersama jajaran anggota baru, menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin Mokhammad Najih.

Belum jelas perkara apa yang menjeratnya. Kejaksaan Agung sampai kini masih belum bersedia buka suara soal kasus yang membuat pejabat baru itu langsung berurusan dengan hukum.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026.

Susunannya adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.