Menteri Keuangan Memberi Penjelasan, Setelah Beredar Isu Pemotongan Gaji 13

JAKARTA – Ramai disebutkan bahwa gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dipangkas di tengah lonjakan belanja subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Menjawab masalah ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Ia memastikan belum ada keputusan terkait kemungkinan pengurangan komponen gaji ke-13.

“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026)

Sementara itu, mekanisme pemberian gaji ke-13 tahun ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penerima dari berbagai kalangan, seperti PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 dalam beleid tersebut. (*)