oleh

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Adakan Penyusunan RKPD 2020/2021.

Wajo, timesulsel — Penetapan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah diam anatkan bahwa setiap daerah harus menyu sun rencana pembangunan daerah secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan yaitu perenca naan jangka panjang, perencanaan jangka menen gah, maupun perencanaan tahunan.

Untuk setiap daerah (kabupaten/kota) harus
menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pemban gunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Rencana Awal Rencana Kerja Dinas Pemberd ayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten wajo Tahun Rencana 2021 yang selanjutnya dise but Ranwal Renja Dinas Pemberdayaan Mas yarakat dan Desa Kabupaten wajo adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) Tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangu nan baik yang dilaksana kan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong Partisifasi Masyarakat.

Forum organisasi perangkat daerah Daerah (OPD) yang dihadiri oleh pejabat pelaksana tugas Drs. A.PAMENERI.Msi.yang didampingi oleh ASRIANTI MANNAUNGI.selaku Sekertaris BPMD Kabupaten wajo.mewakili BALIKBAMNDA A.ADITYA ARMAN Serta dari INPEKTORAT D.APRIANTO.Kabupaten wajo. 12/3/2020.

Dikatakan Bahwa singkronisasi hasil musrembang kecamatan dan rencana OPD kabupaten wajo 2020/2021 pelaksanaan tersebut harus Paralel dengan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ), sesuai dengan memuat kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan baik yang dilak sanakan lang sung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
melalui mekanisme yang sudah ada berdasarkan peraturan yang berlaku.

Rencana Kerja ( Renja ) SKPD Tahun 2020/ 2021 yang dibuat ini merupakan doku men peren canaan pembangunan untuk periode satu tahun yang dirumuskan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Tahun yang mengacu pada peraturan yang berlaku.

lanjut A.Pameneri dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan pemban gunan daerah yang menjadi tolak ukur penil aian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten wajo dalam melaksana kan tugas dan fungsinya selama
tahun 2020. “ujarnya”

Dengan tujuan tersebut
untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten wajo selama tahun 2020.

Koresponden : Halman Jaya,SH.