oleh

Penyerahan Remisi Nataru 1 Orang warga Binaan Rutan Bantaeng

BANTAENG– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan menyerahkan remisi Natal di setiap Lapas dan rutan.

“Satu satu Penyerahan Remisi Natal Tahun 2023 kepada 1 (Satu) Orang WBP Nasrani di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Bantaeng”

Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ince Muh. Rizal menyerahkan remisi Natal 2023 di aula Rutan Kelas IIB Bantaeng,Senin, 25/12/2023

Dimana Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti Program-program pembinaan dengan baik yang telah diselenggarakan oleh Rutan Kelas lIB Bantaeng.

Ka rutan mengatakan bahwa melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-UM.04.02-89 Tahun 2023

Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023. Sebanyak 1 orang warga binaan menerima remisi sebanyak 1 Bulan,”terangnya.

Dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 yang dibacakan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diikuti oleh Kepala Subseksi pelayanan tahanan, staf, dan warga binaan beragama nasrani dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Terakhir Rutan Kelas IIB Bantaeng tetap membuka layanan kunjungan dan penitipan barang pada hari raya Natal ini,”imbuhnya.