oleh

Kapolrestabes Makassar Beserta Jajarannya Memusnahkan Minuman Jenis Ballo 2157 Liter

MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H. Hadiri Pemusnahan Miras jenis Ballo di Mako Satuan Samapta Polrestabes Makassar,Jalan Arief Rate Kecamatan Ujung Pandang,Minggu (24/12/23) siang.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan terhadap kamtibmas jelang Natal dan tahun baru 2023-2024, Satuan Samapta Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek jajaran polrestabes Makassar.

Kepala Kepolisian Polrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kepala Satuan Samapta Polrestabes Makassar AKBP Baharuddin

Serta AKBP Darminto Kabag OPS dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid Polrestabes Makassar mengatakan bahwa telah mengamankan miras Jenis Ballo sebanyak 2157 liter.

“Operasi ini di lakukan selama dua hari Untuk mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, memasuki Natal dan tahun baru 2023-2024.” Ucapnya.

Para pelaku diduga telah melanggar pasal 17 ayat 1,2dan pasal 24 Serta peraturan daerah kota makassar no 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengadilan, pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau tindak pidana ringan.

Ditempat yang sama Kepala Satuan Samapta Polrestabes Makassar AKBP Baharuddin Menuturkan. Wilayah operasi di lakukan olehnya, yakni Panakkukang, Tamalate, Biringkanaya, Rappocini serta Mariso.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Para pelaku SM (35) da Sk (38) mengakui Miras Jenis Ballo di dapatkan dari Kabupaten Jeneponto

” dengan menggunakan Mobil Jenis Avanza Kedua pelaku di Sangkakan dengan undang-undang tipirin Dengan Hukuman percobaan selama 3 bulan dan akan di proses sampai ke pengadilan tutur, “AKBP Baharuddin.

Harga Ballo bervariasi yang di jual perbotol 10000, jerigen 5 liter 50.000, dan jerigen yang besar 100000, rupiah dan jika di anggarkan mencapai total penjualan sebanyak Rp. 20 juta rupiah.,”tutupnya.(*)