oleh

3000 Aplikasi Pinjol, Dibidik Bareskrim Polri

TIMESULSEL.COM, JAKARTA –Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., MH. Menyatakan pihaknya tengah membidik 3.000 Aplikasi Pinjaman Online ( Pinjol )Ilegal.

Hal ini dilakukan setelah banyak laporan masyarakatn, yang mengeluhkan maraknya kegiatan pinjol ini.

β€œSaat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan.

Serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” jelas Kabareskrim Polri, Sabtu (19/06/2021).

Selain itu, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal

Di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

β€œKita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” jelasnya.

Kabareskrim Polri juga menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjaman online ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat.

Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.β€œIni bukan delik aduan yah.

Karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” terangnya. (*)