TIMESULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen menjadikan Kota Jakarta Utara sebagai Kota Bebas Pungutan Liar (Pungli).
Komintmen diwujudkan dengan penyematan pin duta anti pungli kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam acara sosialisasi Kota Bebas Pungutan Liar.
Yang digelar secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) di Ruang Bahari Lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (21/6).
Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Juaini mengatakan, pungli terbukti menyusahkan sekaligus berdampak buruk pada setiap sendi kehidupan.
Untuk itu, komitmen menjadikan Kota Jakarta Utara sebagai Kota Bebas Pungli perlu ditegaskan kembali dengan menyematkan pin kepada duta anti pungli yang terdiri dari sepuluh UKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Alhamdulillah kami telah melakukan sosialisasi anti pungli dari tim Satgas Saber Pungli yang anggotanya terdiri dari Lima Pilar Kota Jakarta Utara (Pemerintah, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan BIN (Badan Intelegen Negara)
Tadi juga telah dipaparkan materi dari para narasumber termasuk dari Kementerian Polhukam (Politik, Hukum, dan Hak Azasi Manusia),” kata Juaini, saat ditemui di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (21/6)
Kesepuluh UKPD Kota Administrasi Jakarta Utara yang menjadi duta anti pungli ini, disebutkan Juaini antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Suku Dinas Perhubungan, dan Camat Penjaringan.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Data Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat Marsekal Pertama TNI Oka Prawira menyatakan terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi.
Oka menyarankan masyarakat aktif dalam pemberantasan pungli dengan cara melaporkan dengan melampirkan bukti apabila terjadi indikasi pungli pada pelayanan masyarakat.(*)