Timesulsel.com, Wajo ( sulsel) –Langkahnya pupuk bersubsidi yang tersalurkan ke kelompok petani, sehingga di manfaatkan oknum tidak bertanggung untuk mencari beberpa distributor pupuk bersubsidi.
Para pelaku kejahatan ini sengaja menawarkan pada warga yang berduit, dengan salah satu syarat menjadi diatributor pupuk bersubsidi yakni menyetor terlebih dahulu uang. Dan hal ini di alami salah satu warga di Kecamatan pitumpanua, Kabuaten Wajo
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H Ambo Mai yang si mntao keterangan mengatakan bahwa, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin penjualan pupuk dengan format dan persyaratan seperti itu.
“Jika diperhatikan secara seksama, surat yang diperlihatkan oknum penipu kepada korbannya itu, formatnya tidak sama dengan format tata naskah dinas di Kabupaten Wajo,” kata H Ambo Mai, Minggu (23/5/2021).
Apalagi, lanjut Ambo Mai, nomor register surat tersebut tidak terdaftar di Dinas Perindagkop. Ditambah lagi dengan tanda tangan bupati yang ditempeli foto bupati.
“Surat yang beredar itu sama sekali bukan produk Pemerintah Kabupaten Wajo,” tambahnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah
percaya dengan surat atau rekomendasi yang tidak bisa dijamin keabsahannya seperti itu
“Kami minta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika mendapat tawaran seperti itu. Silakan berkoordinasi dengan kami atau pemerintah setempat. Untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi tentu ada prosedur dan persyaratannya,” kata H Ambo Mai.
Ambo Mai mengaku akan segera menelusuri dan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait. “Misalnya Dinas Pertanian dan pemerintah kecamatan,” tandasnya
Editor : Muin