oleh

LIRA, Angkat Bicara Terkait Penggunaan Tanah Timbunan Ilegal Pasar Tempe

Timesulsel.com, WAJO ( Sulsel ) — Pembangunan proyek pasar Tempe yang terlerak di wilayah Kecatan Tempe, Kabuaten Wajo (sengkang ), dengan Nilai kontrak, 56 Miliar di kerjakan PT. Delima Agung Utama ( PT. DAU ) sebagai Kontraktor pelaksana kegiatan, biaya puluhan miliar rupiah itu dengan salah satu hitungan penggunaan material yang sesuai dengan hitungan standar yang ada pada RAB nya.

Namun pendistribusian material timbunan pada proyek pasar tempe tersebut di duga di ambil dari beberapa gunung yang ada di kabupaten wajo secara ilegal, karena penambangan yang di lakukan secara ilegal ( tidak memiliki Izin penambangan )

” jadi penambangan yang di lakukan tanpa memiliki izin penambang maka itu merupakan pelanggaran pidana, ” Kata Gubernur LIRA Lumbung Informasi Rakyat ) Sulsel, Irwan Paturusi, Minggu, 22/5/21.

Lebih lanjut dia, bahwa Selama pengambilan material di ambil dari tambang ilegal tetap melanggar sebab setiap tambang harus memiliki Amdal ( Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ),” Tandasnya.

Secara terpisah Kapolres Wajo, Muhammad Islam, S.IK.MM yang di Konfirmasi mengtakan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap PT. Delima Agung Utaman

” Insya Allah pihak kami akan tetap memanggil pihak pelaksana proyek tersebut yakni PT. Delima Agung Utama,” Kata Kapolres Wajo itu.
Editor : Muin