oleh

Sobis Di Belawa Semakin Hari Tambah Marak.

TIMESULSEL.COM, SENGKANG (SULSEL) — Kegiatan Sok Bisnis (Sobis) atau yang di kenal dengan nama halo – halo semakin hari semakin marak, pasalnya aktivitas melalui internet ini, memang secara langsung tidak merugikan pihak dimana dia ( sobis- red) ini melakukan aksinya.

Sebab sistem penipuan yang dilakukan lewat jaringan whatsApp, facebook, dan twiter adalah sasaran mereka di luar kabupaten, tempat Dia tinggal, sehingga apabila pihak aparat penegak hukum menunggu laporan korban maka sampai dunia ini terbalik tidak akan pernah ada, karena korbannya jauh dari mereka tempat penipuan.

Seperti misalnya judi, pernahka ada yang korban karena judi melaporkan bahwa saya adalah korban judi, tapi sudah berapa banyak penjudi yang di proses secara hukum, bahkan hampir semua yang terlibat perjudian dan tertangkap pihak penegak hukum proses dan dijebloskan kedalam penjara.

Nyaris sama halnya dengan sobis, yang marak kegiatannya di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo. Di kecamatan Belawa memiliki 6 (enam) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan, nyaris semua pelosok desa dan kelurahan masyarakatnya berpenghasilan dari sobis, tapi pernahka ada yang sudah di tangkap lalu di adili, yang ada cuma digerebek lalu di lepas dengan alasan tidak ada pelapor, padahal kalau di periksa hp miliknya maka di situlah semua data penipuan yang dia punya.

Kegiatan sobis ini merupakan kejahatan yang terselubung, semestinya pihak penegak hukum tidak perlu menunggu pihak korban datang melapor karena hal itu tidak akan pernah terjadi. Apalagi kegiatan kejahatan ini, semua desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Belawa, masyarakatnya banyak berpenghasilan dari sobis.

Gubernur LSM LIRA Provinsi Sulawesi Selatan Irwan Paturusi, menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa maraknya aktivitas penipuan melalui online, tentu perlu ada pengawasan dari pihak penegak hukum terutama pada daerah masing masing, karena apabila dari pihak penegak hukum tidak perduli aktivitas masyarakatnya di wilayah hukumnya maka niscaya kejahatan akan merajalela.

” Seyogianya penegak hukum ada pengawasan aktivitas terhadap warga dimana mereka bertugas dan apabila ada warga yang melakukan kejahatan walaupun tanpa ada pelaporan korban, namun perlu untuk di lakukan persuasip sehingga keamanan masyarakat bisa terjaga,” Kata Irwan Paturusi, lewat telpon selulernya, Sabtu, 5/22/20.

Sementara kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, S.IK mengatakan bahwa
Sampai sekarang Belum ada korban dari tersangka pelaku dari belawa terkait penipuan online ini.

” Manakala ada korban, silahkan melapor ke polres wajo, sehingga kami dapat membongkar penipuan online ini,” kata perwira 2 bunga itu.

Lanjut Dia, Di harapkan kepada masyarakat, jangan mudah tertipu oleh harga murah, diskon khusus, dan iming iming lainnya via online. Cek terlebih dahulu sebelum membeli. Bijaklah sebagai konsumen.

” Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat bertindak dalam penegakan hukum serta upaya paksa terhadap pelaku. Maka dari itu, di harapkan masyarakat melapor di kantor polisi terdekat. Kami akan membantu polisi di luar wilayah hukum polres wajo untuk melakukan upaya paksa di wajo,” tandasnya.
Koresponden Halaman Jaya, SH.
Editor : Muin.