TIMESULSEL.COM, SENGKANG (SULSEL) — Polemik yang di timbulkan dari pembangunan pasar Peneki di Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, nampaknya menjadi panjang dan harus berhubungan dengan hukum.
Dugaan adanya pelanggaran hukum dari pembangunan pasar tersebut, akan semakin jelas dengan adanya pelaporan resmi ke pihak penegak hukum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Wajo.
Ketua DPC Badan Pemantau Kebijakan Publik, Andi Ahmad Sumitro P, S.Sos., yang di dampingi sekretaris BPKP Wajo, Sultan, secara resmi menyetor laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, terkait dugaan adanya pelanggaran hukum pada pembangunan pasar tersebut.
“Pada hari ini, Senin tanggal 9/11/20 kami menyetor laporan secara resmi ke pihak kejaksaan terkait dugaan adanya pelanggaran hukum yang di lakukan rekanan dimana pada pondasi baru memakai batu bekas dari pondasi lama,” kata Andi Ahmad Sumitro (akrab di panggil Andi Sumi).
Selain pelanggaran menggunakan batu bekas dari pondasi lama, kami menduga juga ada beberapa titik pada pondasi baru tidak ada galian tanah, serta kami juga menduga penggunaan batu gunung bercampur dengan batu yang tidak layak di pergunakan berdasarkan dengan kualitasnya.
“Berdasarkan hasil temuan, sewaktu tim kami turun langsung ke lokasi proyek beberapa minggu yang lalu. Pada saat pekerjaan pondasi di situ kami menduga beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan RABnya. Dan kami berharap kepada pihak Kejari supaya secepatnya melakukan penelusuran pembenaran dugaan pelanggaran tersebut serta melakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tandasnya.
Lebih lanjut dia, bahwa terkhusus beberapa Kades dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pihak kami akan tetap upayakan pembinaan ke pihak Inspektorat, kecuali kalau Kades tersebut sudah tidak bisa lagi di bina, maka kami serahkan laporannya ke pihak Kejari Wajo,” jelas Andi Sumi.
Kalau terkait indikasi beberapa Kepala Dinas yang akan menyusul kami laporkan di Kejari Wajo, kami tidak bisa sebut satu persatu kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
“Dalam pelaporan kami ke pihak Kejari Wajo, akan kami tembuskan ke Kejati Makassar dan Kejagung Jakarta, serta tembusan juga ke DPP kami yang ada di Bandung,” pungkasnya.
Alhamdulillah laporan yang kami masukan di Kejari Wajo telah di terima pihak PTSP Kejari Wajo.
Editor : Muin