oleh

Mobilisasi Excavator Merusak Fasilitas Umum

TIMESULSEL.COM, SENGKANG (SULSEL) — Pemobilisasian alat berat excavator telah merusak jalanan umum, pada hari minggu 25/10/20.

Rusaknya jalanan umum di Jalan Pahlawan Kelurahan Lapongkoda Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, memberi kesan bahwa pihak pengangkutan alat berat excavator tidak mengerti aturan mobilisasi alat berat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LPKRI) Andi Baso Edy mengatakan bahwa mobilisasi alat berat excavator dengan menggunakan Mobil 10 roda (tronton) DW 8057 B merusak sedikitnya 2 titik jalan yang sudah di hotmix dan ini menandakan bahwa tidak ada kesadaran untuk menjaga keselamatan fasilitas umum.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya yang tidak menghiraukan keselamatan jalan umum hanya untuk kepentingan proyeknya,” kata Andi Baso Edi, Senin, 26/10/20.

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 275 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Setiap orang yang.melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” papar Andi Baso Edi.

Lanjut dia, Kami berharap kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo, supaya hal ini di tindak lanjuti kepada pihak pemobilisasian alat berat tersebut, supaya kedepannya tidak lagi ada hal-hal seperti itu,” harapnya.

Secara terpisah awak media mencoba menghubungi pihak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Andi Pameneri mengatakan bahwa hal seperti itu nanti kami akan benahi,” katanya melalui WhatsApnya.

Reporter : Halman/Andi Baso
Editor. :. Muin