TIMESULSEL.COM, Pinrang (Sulsel ) — Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Parepare, membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di Kabupaten Pinrang. Timpora yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan kementerian/lembaga terkait tersebut dikukuhkan oleh wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si di Hotel MS Pinrang, Selasa (01/09/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Arief Eka Riyanto, menyampaikan, pembentukan Timpora tingkat kecamatan dilakukan atas dasar Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun tujuan dari pembentukan Timpora tingkat kecamatan adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.
Kepala sub Bidang Penindakan Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sulsel Kamaluddin dalam sambutannya mengungkapkan, harus ada saling kerjasama dan sinergi untuk mengawasi kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Pinrang.
Kepala Sub Bidang Penindakan Divisi Keimigrasiaan Kemenkumham Kamaluddin juga menambahkan, pembentukan Timpora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.
Ia juga menjelaskan Tim-Pora adalah tim yang terdiri atas instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Jadi di dalamnya ada unsur dari Imigrasi, TNI-Polri, pejabat pemerintah daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing,” tutupnya.
Editor : Muin.