oleh

Evaluasi Pelaksanaan UUD 1945, BP-MPR Serap Aspirasi Masyarakat di Wajo

TIMESULSEL.COM, SENGKANG ( SULSEL) –Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP-MPR) melaksakan kegiatan serap aspirasi masyarakat, secara daring Online Zoom Meeting di Aula Hotel Ayu Jalan Andi Paggaru Sengkang Kabupaten Wajo Minggu (9/8/2020).

Gelar acara ini dimaksudkan untuk meminta masukan masyarakat atas pelaksanaan UUD Negara Kesatuan Republik lndonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan Anggota Badan Pengkajian MPR, Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, MSc, mengatakan, proseding dari kegiatan ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan yang akan kami sampaikan dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR berikutnya.

Hj. Andi Yuliani Paris yang juga anggota Fraksi PAN ini menegaskan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai Dasar dan ideologi Negara, juga sebagai Fundamen, Filsafat dan pikiran yang mendalam Pemersatu Bangsa.

Pandangan Hidup Masyarakat kita kurang tau apa yang menjadi substansi terkait UUD 1945 baik dari sejarah perjuangan Bangsa dan dasar terjadinya amandemen sehingga etika kehidupan berbangsa dan bernegara sangat rendah.

Tugas anggota DPRD intinya adalah memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan Masyarakat, katanya.

“Masyarakat Indonesia dalam hal ini Kabupaten Wajo sudah cerdas dalam berpolitik terutama generasi milenial, jadilah sebagai relawan – relawan politik yang ikut berpartisipasi mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan politik” ungkap Hj. Andi Yuliani Paris.

Ucapan terima kasih kepada peserta yang telah hadir dan aktif memberikan aspirasi terkait empat pilar kebangsaan dan kedepan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya di DPR RI.

Sebagai Nara Sumber Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. H. Alamsyah. HM, M.Si, mengatakan bahwa terkait wacana amandemen UUD Negara Indonesia tahun 1945, bahwa di era reformasi Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945) telah dilakukan secara 4 kali pqerubahan pertama tahun 1999, perubahan kedua tahun 2000, perubahan ketiga tahun 2001 dan perubahan keempat tahun 2002 tetah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam system ketatanegaraan indonesia.

Lanjut Alamsyah terkait Dasar Perubahan UUD 1945 menyerahkan kekuasaan yang sangat benar kepada Presiden, tidak adanya prinsip check and balances dalam UUD 1945 antara lain menyerahkan keluasan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, tertalu flekisibel menyerahkan penyelenggaraan negara yang diserahkan pada emongat para penyelenggara negara yang dalam pelaksunoarinya banyak disalahgunakan dan Pengaturan mengenal hak asasi manusia yang minim. Kurangnya pengaturan mengenai pemilu dan mekanisme demokrasi.

Pada kegiatan serap aspirasi ini, Hj. Andi Yuliani Paris dilakukan melalui video conference, yang dihadiri dari perwakilan Instansi, Kesbangpol, Sat Pol PP dan para Guru PPKN SMP/SMA se-kabupaten Wajo,

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. H. Alamsyah. HM, M.Si dan Moderator Nur Laela, SPd, M.Si, dalam menyampaikan materi berjudul “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Halman Jaya.