oleh

Mendikbud Memperbolehkan Dana BOS Dimanfaatkan Untuk Membeli Pulsa Murid dan Guru Terkendala Secara Ekonomi Dalam Sistem PJJ

TIMESULSEL.COM, JAKARTA –Mahalnya kuota internet selama PJJ yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 yang dikeluhkan para orang tua siswa merupakan salah satu permasalahan utama yang bisa menghambat pembelajaran siswa

Karena alasan itulah kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Kami sudah memperbolehkan dana BOS itu digunakan untuk pulsanya murid-murid. Tapi mungkin ini perlu kita sosialisasikan lebih banyak dan mungkin akan kembali kami kaji sebagai masukan,” kata Nadiem, Kamis (30/7/2020) lalu.

Nadiem menambahkan perubahan kebijakan itu juga menjadi landasan bagi kepala sekolah di daerah yang masih tidak percaya diri dalam menggunakan dana BOS untuk mendukung pembelajaran daring, kebijakan tersebut diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini. Nadiem pun meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak,” ucap Nadiem.

Selain kuota dan jaringan internet, Nadiem ia juga mengungkapkan faktor lainnya yang menjadi kendala adalah sarana belajar atau gawai, kurikulum yang tak sederhana, serta penerapan pendidikan karakter.

Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat COVID-19.

“Jadi tidak ada keraguan lagi, dana BOS bisa digunakan untuk pulsa, paket data, layanan pendidikan,dan lainnya,” kata Nadiem lagi.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah. Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet ( * )