oleh

Sudah Sesuai Syarat Dari Kemenkumham 36 Orang Tahanan di Lapas Kelas IIB Enrekang di Bebaskan.

TIMESULSEL.COM, SENGKANG ( SULSEL ) — Awal bulan April lalu, Rutan kelas IIb Enrekang telah memberikan Asimilasi dan hak Integrasi bagi 36 orang warga binaan pada rumah tahanan kelas IIB Enrekang sebagai tindak lanjut Permenkumham No.10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.

Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penganggulangan Covid-19 yang dimaksud adalah sesuai dengan KEPMENKUMHAM No. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana.

Tepatnya Pada Tanggal 01 April 2020 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas IIB Enrekang telah melaksanakan pembebasan tahap I berjumlah 36 orang Narapidana Dengan rincian Asimilasi 34 orang dan integrasi 2 orang.

Narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dari surat Keputusan Menteri tersebut, sehingga dianggap layak untuk memperoleh program ini.

Adapun yang dimaksud dalam syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Warga BinaanPemasyarakatan untuk mendapat program ini yakni
1). Narapidana yang masa 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

2). Narapidana yang tidak terkena PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaanm Pemasyarakatan.

3). Sedang tidak menjalani Subsider.

4). Bukan Warga Negara Asing (WNA). Diharapkan dengan dikeluarkan program tersebut dapat digunakan sebagai upaya preventif dan menekan laju virus Covid-19 di Indonesia. (Zaini/rilis Hum RT.IIB).