oleh

Anggota DPRD Komisi I Mengingatkan Para Kades, Terkait Penggunaan DD Dan ADD

Ketgam : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo Haeruddin,S.Sos, M.SI. saat saat gelar pertemuan.

WAJO, timesulsel.com — Untuk memperlancar pembangunan roda pembangunn di desa. makan Faktor penting yang mampu mengubahnya adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa.

Program desa akan berjalan sesuai dengan target waktu apabila didukung oleh dana desa yang akan di kucurkan oleh pemerintah pusat, dengan sistem pembamgunan yang merata di setiap Desa.

Dengan Fantastiknya Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat maka Pemerintah Daerah yang dikelola para Kepala Desa bisa dikatakan sangat sesuai, sehingga dengan demikian pengelolah dana tersebut seogiyanya
Memaksimalkan dalam hal pelayanan masyarakat dan pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD, kabupaten Wajo, Haeruddin, S.Sos, M.SI. mengingatkan kepada Seluruh kepala Desa Sekabupaten Wajo, terkait penyusunan Anggaran Dana Desa Tahun 2020.

” Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan dana desa yang diberikan kepada desa dari pemerintah Pusat, Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” katanya. Kamis, 6/2/20.

Lajut Dia. Sementara Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN, sehingga dalam penyusunan anggaran Dana Desa 2020 diharapkan agar tidak keluar dari regulasi Permendes 11 tahun 2020.

Lebih Lanjut, Dia mengungkapkan bahwa dana yang fantastik itu harus digunakan secara konsisten dan terkendali.

” Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip,” Jelasnya

Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dan tidak keluar dari jalur dan regulasi yang ada, Tambahnya ( Advertorial )
tss.