Wajo, timesulsel.com – Pelaku pencurian Mesin Pompa Alkon milik para petani di wilayah kecamatan belawa, berhasil di ciduk pihak aparat Kepolisian Sektor ( Polsek ) belawa pada hari rabu, kemarin.
Penangkapan terhadap ke 3 pelaku pencurian tersebut masing masing di tangkap di kediamannya dengan waktu yang berbeda.
“Pelaku Budiwan ( 26) warga Kelurahan Malakke, RIzaldi ( 22 ) warga malakke, Amiruddin ( 30 ) warga macero, masing masing Di Kecamatan Belawa.
Sebanyak 10 buah Mesin Pompa Alkon sebagai barang bukti yang sudah berhasil di sita pihak aparat Polsek Belawa.
Menurut kanit polsek belawa Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos. melalui Aiptu Fadli mengatakan, sudah banyak warga yang melaporkan kehilangan pompa, bahkan ada juga yang sampai bermalam di sawah menjaga pompanya sewaktu di gunakan namun tetap hilang,” kata Aiptu Fadli, jum’at, 18/10/19 di ruangannya.
Lebih lanjut, barang bukti yang sudah disita, pemiliknya sudah pada datang melapor, namun belum bisa di serahkan sebelum usai proses persidangan, dan nantinya pihak pemilik barang bisa mengambilnya di kejaksaan.
Ketiga pelaku pencuarian pompa tersebut bisa di jerat pasal 362 dengan hukum maksimal 5 tahun atau pasal 363 (1) ke- 4 dengan hukum maksimal 7 tahun.
Selanjut ketiga pelaku tersebut sudah berada sel tahanan polsek belawa untuk proses lebih lanjut.
timesulsel.com.