Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menembak mati seorang lelaki yang diklaim sebagai pemimpin kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Lelaki berusia 45 tahun tersebut berinisial NA, warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Ia tewas dalam kontak senjata selama 45 menit pada Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
NA tewas setelah timah panas menembus dada sebelah kiri. Polisi juga berhasil menangkap M (34 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Sementara seorang anggota lainnya berinisial S alias A berhasil melarikan diri.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan kontak senjata itu berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan KKB di sebuah rumah warga di Dusun Seuneubok Teungoh.
Kepolisian kemudian melakukan penggerebekan ke rumah termaksud. Tetapi saat hendak ditangkap, KKB tersebut melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.
“Kepolisian meminta mereka menyerahkan diri. Karena mereka tidak menghiraukan, terjadi kontak senjata selama 45 menit antara KKB dengan petugas kepolisian,” tutur Agus saat dihubungi Beritagar.id, Kamis (25/4).
Dari operasi ini, Agus menambahkan, polisi menyita barang bukti 3 pucuk senjata api laras panjang. Masing-masing adalah 2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47. Disita pula, antara lain 3 magasin AK, amunisi AK sekitar 400 butir, dan 5 selongsong AK.
NA diketahui sebagai anggota Kelompok Din Minimi, kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia pada Desember 2015.
Adapun NA pernah ditangkap aparat Polres Aceh Utara pada 27 November 2015 karena terlibat penculikan Burhanuddin (40) dan istrinya, warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada September 2015. Ia mulai menjalani persidangan kasus itu pada 15 Februari 2016.
Namun, belum sempat divonis oleh hakim, NA kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon di Aceh Utara dengan memanfaatkan izin keluar untuk berobat ke rumah sakit. Sejak itu NA tak pernah kembali hingga ditembak mati oleh polisi.
Penggerebekan yang berakhir pada kematian NA ini adalah rentetan teranyar dalam konflik dengan KKB. Terdahulu (14/2), Polda Aceh menangkap dua anggota KKB Nas (38) dan Sul (38) di Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Polisi kemudian menemukan senjata jenis AK 56 dan 64 butir amunisi kaliber 7,56 mm di rumah istri Sul. Sedangkan dari Nas, polisi menemukan kain surban warna hijau dan warna hitam.
Polda Aceh menyebut Nas dan Sul adalah anggota kelompok Kerajaan Islam Aceh Darussalam. Itu sebabnya Polda Acehmembentuk tim gabungan dari Jatanras Polda Aceh, BKO Brimob, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Utara untuk operasi menumpas seluruh anggota KKB tersebut. (*)