oleh

Polemik Dugaan Korupsi Puskesmas Tosora dan SP3 Dinas Pariwisata Wajo

SULSELTA.CO.ID (Wajo) — Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Wajo, Nova Pagar Alam mengatakan kepada media bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, yang menyeret nama Kepala Dinas Pariswisata, Andi Darmawansyah dihentikan karena sudah ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam kasus SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan), kerugian yang ditimbulkan senilai Rp140 juta, dimana dalam perjalanan tersebut terdapat salah satu nama fiktif yang terdaftar dalam manifes perjalanan. 

Meski Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar sempat menyoroti penanganan perkara tersebut, namun Kejari Wajo tetap mengacu hasil audit inspektorat bahwa kerugian negara tersebut sudah dikembalikan, yang mengacu pada UUD Administrasi pemerintahan Pasal 20 ayat 2 tentang Hasil pengawasan aparat pengawasan interen pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. tidak terdapat kesalahan, b. terdapat kesalahan administratif atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga Kejari menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Nova Pagar Alam, menahan oknum SH dengan dasar Pasal 17 KUHAP tentang terdapat dugaan keras yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

Sumber menyebutkan penahanan SA ditetapkan menjadi tersangka disertai penahanan oleh Kejari Wajo pada tanggal 22 November 2018, karena dia dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sengkang telah membidik Tiga program peningkatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo bermasalah dan saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.

Tiga Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Liu, di Kecamatan Sabbangparu, Puskesmas Salobulo di Kecamatan Sajoangin, dan Puskesmas Tosora di Kecamatan Majauleng.

Sementara itu, Direktur Perwakilan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara (LIPAN) Wajo, Asdar Bur angkat bicara terkait masalah dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Wajo. Menurutnya, Kejaksaan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan.

“Kalau memang ada kerugian negara yang ditimbulkan dan para tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang negara saya rasa bisa jadi pertimbangan kejaksaan. Apalah bedanya dengan kasus dinas Pariwisata yang di SP3kan”, ucap Asdar.

Namun begitu, Asdar Bur menampik bahwa tidak selamanya kasus korupsi bisa dijadikan alasan kembalinya uang negara. “Wah, tidak bisa juga semua kasus korupsi bisa di SP3, enak dong’ bisa alihkan uang negara dulu”, ucap sapaan akrab Wiro ini. (TT)