MAKASSAR — Warga Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah, Kelurahan Manggala, melakukan audiensi bersama Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin sore (13/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan desakan, untuk melakukan percepatan penyelesaian status lahan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Desakan itu disampaikan perwakilan warga setelah sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di kawasan Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah dan perumahan Pemkot Makassar di Kecamatan Manggala dinyatakan inkrah.
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi pada 2025 tersebut menegaskan status lahan sebagai aset sah Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.
Usai pertemuan itu, Ketua RT 008/RW 009 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Suharsono, yang mewakili warga mengungkapkan bahwa, khusus dalam kawasan perumahan Gubernuran Graha Praja Indah, terdapat sekitar 1.010 unit rumah.
Lahan 52 Hektar di Manggala Inkrah, Pemprov Sulsel Segera Layangkan Surat Pembukaan Blokir BPN
Suharsono
Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 unit telah bersertifikat, sementara sisanya masih terkendala proses administrasi akibat pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Menurut Suharsono, warga membutuhkan langkah konkret pemerintah, agar kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati segera terwujud, terutama pasca putusan kasasi.
“Alhamdulillah ini sudah lama kami tunggu dan kami perjuangkan. Tentu kami akan mengawal ini juga sama Pemprov Sulsel,” terang Suharsono.
Sementara menanggapi desakan warga, Plt Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan Mansyur menegaskan bahwa, saat ini fokus utama Pemprov adalah membuka pemblokiran di BPN, sehingga proses administrasi dapat berjalan.
“Poin utama itu pembebasan pemblokiran, tidak bisa bergerak semua kalau urusan blokir belum selesai,” kata Marwan.
Marwan menegaskan, pihaknya telah mencatat seluruh persoalan yang ada, dan akan segera bersurat ke BPN Makassar, untuk menyelesaikan pemblokiran tersebut.
Kami sudah pahami, catat semua permasalahan. Ini memang permasalahan ada sejak dulu.
Jadi masalah kami memang objek tersebut bersengketa, sehingga jadi hambatan buat kami untuk langkah penertiban dan pengamanan,” katanya.
Untuk itu, Marwan menargetkan proses administrasi terkait pemblokiran dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Kami akan segera bersurat ke BPN, insyallah urusan administrasi bisa selesai pekan ini,” jelasnya.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyampaikan keluhan terkait kondisi infrastruktur dalam kompleks perumahan, khususnya di perumahan Gubernuran Graha Praja Indah.
Terakhir, warga juga berharap adanya fasilitasi penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar, agar ke depannya pembangunan dan perbaikan infrastruktur dapat segera direalisasikan. (*)




