JAKARTAโ Gaji dan tugas perangkat desa terbaru se-Indonesia. Melansir dari berbagai sumber, (3/5/2024), Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
โKepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,โ bunyi Pasal 39 ayat 1
โKepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,โ bunyi Pasal 39 ayat 2.
GAJI PERANGKAT DESA:
Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan
-Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan dan -Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan
FUNGSI PERANGKAT DESA:
Mengelola administrasi desa: Mereka membantu dalam administrasi dan pengelolaan keuangan desa, seperti pemungutan pajak, pengelolaan keuangan, dan pencatatan data penduduk.
Penyelenggaraan pelayanan publik: Mereka menyelenggarakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di tingkat desa.
Pembangunan dan pengembangan desa: Mereka terlibat dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan program pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat: Mereka memberikan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang berbagai hal,
Seperti pertanian, kesehatan, dan keamanan, serta berperan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Pemeliharaan ketertiban dan keamanan: Mereka bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
Perwakilan masyarakat: Mereka menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum, seperti musyawarah desa dan rapat-rapat lainnya.
TUGAS PERANGKAT DESA 2024:
Melaksanakan kebijakan pemerintah di tingkat desa.
-Mengelola administrasi desa, termasuk pencatatan data penduduk, keuangan, dan kegiatan desa lainnya.
-Menyelenggarakan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
-Membantu dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan program pembangunan desa.
-Memberikan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang berbagai hal, seperti pertanian, kesehatan, dan keamanan.
-Menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
-Menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum dan rapat-rapat lainnya.
-Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan desa.