oleh

Tiga Oknum Wartawan Diduga Kuat Terima Imbalan dari Pengusaha

-NEWS-3 dilihat

BANGKA BARAT – Diduga oknum wartawan telah menerima uang dari salah satu pengusaha terkait aktivitas penampungan pasir timah di Jalan Air Lintang, Kec. Tempilang, Kab. Bangka Barat. Mirisnya, uang diambil dan berita atas unsur dugaan ilegal diterbitkan.

Menurut keterangan nara sumber yang diperoleh awak media ini, berdasarkan dari rekaman CCTV bahwa ada tiga oknum wartawan mendatangi lokasi penampungan pasir timah yang diduga ilegal.

Namun sayangnya, salah satu oknum wartawan tersebut telah menerima uang atas pemberian dari pengurus usaha penampungan di lokasi yang dimaksud (Narsum-red).

“Kemarin (Rabu, 23/04) ada tiga orang wartawan datang ke lokasi, diberikan sejumlah uang dan mereka terima, terlihat jelas dari rekaman CCTV yang ada,” ucap nara sumber sembari memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media ini, Kamis (24/04/24) malam.

Namun demikian, oknum wartawan tersebut sangatlah tidak etis dalam menjalani profesi sebagai jurnalis karena diduga kuat sudah bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan tidak mentaati kode etik jurnalistik (KEJ).

Dilansir dari laman website dewanpers.or.id, dalam pernyataan Dewan Pers tentang praktek jurnalistik yang tidak etis.

Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan.

Dalam hal itu dijelaskan, bahwa wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan.

Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita.

Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktek penyalahgunaan profesi wartawan.

Masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja.

Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian. (*)