oleh

Ketua KONI Kota Makassar Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Terkait Laporqn Masyarakat Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah

-NEWS-2 dilihat

MAKASSAR – Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar Ahmad Susanto dan Mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware telah diminta keterangannya oleh penyidik tim Pidsus Kejari Makassar pada Jumat, (15/3/2024)

Menanggapi hal itu Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto meluruskan informasi trrsebut

Kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk memberikan klarifikasi berkaitan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022

“Kami KONI Kota Makassar tentu punya hak jawab. Saya datang untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan masyarakat itu,” ujarnya di kantor KONI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, mengenai adanya laporan masyarakat berkaitan tudingan penyalahgunaan dana hibah, kata dia, itu adalah hak warga negara melaporkan.

Sebab, pihaknya dalam mempergunakan dana dilakukan secara transparansi dan sering di Monitoring Evaluasi (Monev), bahkan dalam pemanggilannya itu sudah dijelaskan secara terbuka.

“Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini banyak juga Monev-nya. Pertama di Monev Dispora tiga bulan sekali, dan di Monev oleh DPRD tiga bulan sekali,” tegasnya di hadapan sejumlah wartawan.

Saat ditanyakan sesuai dengan pernyataan pihak tim penyidik Kejari Makassar bahwa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022 sampai 2023 diperkirakan mencapai Rp60 miliar, kata Ahmad, itu terlampau banyak.