TIMESULSEL.COM, SOFIFI โ Keinginan besar seorang KH. Abdul Gani Kasuba, agar pejabat eselon II, III, dan IV serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk disiplin berkantor di Sofifi, belum didukung sepenuhnya oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Sugeng Cahyono, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, di Sofifi.
โSaya selaku anggota komisi satu sangat mengharapkan dan menyoroti kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang agar disiplin berkantor.
Jangan datang ke kantor hanya se mau gue ya! Apa mau dikata daerah ini,โ kata mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Ternate itu dengan nada kesal.
Walaupun, sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran, Nomor : 061.2/2552/Setda tentang Peningkatan Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir,
Namun pimpinan OPD dinilai belum dapat memberikan contoh yang baik bagi bawahannya.
โDalam hal ini selaku pimpinan (Kepala Dinas, Badan, dan Biro) harus memberikan contoh, kalau pimpinan memberikan contoh kedisiplinan pada instansinya,
Maka bawahan itu merasa segan, sungkan, dan takut itu ada. Apalagi pimpinan berkantor tepat waktu atau melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, saya rasa ini harus dilakukan, apalagi Maluku Utara ini diproyeksikan menjadi kawasan khusus,โ cetusnya.
Kata Cahyo, pada prinsipnya surat edaran gubernur tersebut, menjadi undang-undang daerah yang wajib dilaksanakan oleh ASN, terutama Kepala Dinas, Badan, dan Biro. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dalam melaksanakan pelayanan publik.
โSaran saya, apa yang menjadi keputusan gubernur, baik tersurat maupun tersirat atau menyampaikan secara langsung itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan, baik pimpinan OPD beserta jajarannya,โ tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro harus tunduk dan taat terhadap perintah gubernur.
โTentunya dalam hal ini, Sekda Provinsi, kepala dinas, badan, dan biro harus pro aktif. Loyalitasnya harus ditunjukkan, kalau tidak bisa menunjukkan berarti saya anggap mereka tidak loyal ke pimpinan,โ sentil Cahyo (**).