oleh

PDAM Gandeng Kejari Wajo Melakukan Tandatangan MOU

TIMESULSEL.COM, WAJO (sulsel) – Demi meningkatkan kwalitas dan kinerja serta terwujudnya pengelolaan yang lebih efektif fan efisien serta profesional.

PDAM Wajo menggandeng pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo dengan melakukan perjanjian dan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU)

β€œAlhamdulillah pada hari Rabu, 30 Juni 2021 PDAM dan Kejaksaan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo telah menandatangani MOU.

MOU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” Ungkap Direktur PDAM Wajo Andi Dedhy Ahmad Iqbal melalui pesan releasnya ke awak media ini.

Perjanjian dan penandatangaan MOU ini mempunyai maksud dan tujuan penandatanganan akta kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.

Dalam bidang DATUN Kejaksaan Negeri Sengkang secara seimbang dan proporsional, serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam masalah hukum ke depannya, khususnya di PDAM. Sambung Andi Dedhy.

Dirinya pun berharap dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, juga nantinya akan meningkatkan pelayanan kami ke masyarakat pelanggan PDAM.

Penandatanganan MOU ini di hadiri langsung oleh Bapak Kajari Sengkang, Eman Sulaeman SH, MH beserta Kasi Datum, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta jajaran Kejaksaan Negeri Sengkang.

Dan di pihak kami PDAM sendiri dihadiri seluruh Kabid dan Kasubid yang terkait.Tutupnya

Sedangkan Kejari Sengkang, Eman Sulaeman SH, MH tak menampik soal tersebut diatas dan mengatakan kalau pagi tadi telah dilakukan MOU dengan pihak PDAM Wajo.

Dan hal ini juga kedepan bertujuan untuk memberikan hal hal yang berkaitan soal dari segi masalah hukum agar potensi atau pelanggaran dari segi hukum bisa terhindarkan,” Ujar Eman Sulaeman (**)