oleh

BPBJ Klaim Tender Proyek ASN III Sudah Sesuai Prosedur

TIMESULSEL.COM, SOFIFI – Lelang proyek Rumah Khusus ASN III yang diusulkan oleh Dinas Perkim dan Dinas PUPR Malut ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Setdaprov Malut, sudah sesuai dengan ketentuan yang belaku.

β€œYang jelas Pokja (Pokja I dan Pokja II, Biro PBJ) melaksanakan tender itu sesuai dengan norma yang diatur dalam Perpres 16,” tegas Kabag Strategi dan Informasi, Biro PBJ, Abdul Farid Hasan, kepada wartawan, beberapa waktu lalu, di Sofifi.

Terkait proses tender Rumah Khusus ASN III yang telah dimenangkan PT. Jatiluhur Gemilang (Dinas Perkim) dan PT. Mitra Global Teknik Mandiri (Dinas PUPR).

Menurut Dia, Biro PBJ sebagai Instansi yang memiliki kewenangan melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, tidak sesuka hati untuk melelang sebuah proyek tanpa permintaan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

β€œYang jelas Biro PBJ itu, melaksanakan tender berdasarkan permintaan dari SKPD,” katanya.

Farid kembali menegaskan, bahwa lelang proyek ASN III yang dilakukan oleh Biro PBJ atas permintaan Dinas Perkim dan Dinas PUPR itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, proyek ASN III yang sudah ditenderkan oleh Biro PBJ bukan sebuah kesalahan dan melanggar ketentuan yang telah diatur.

β€œBiro PBJ dalam aturan tidak membuat masalah,” cetusnya.

Untuk itu, Farid mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, sehingga mendapatkan solusi yang terbaik. Tidak hanya itu, pembangunan Rumah Khusus ASN III ini diharapkan dapat berjalan lancar dan dapat digunakan pada saat acara STQ tingkat Nasional nanti.

β€œSaya berharap agar tidak perlu untuk saling menyalahkan. Saat ini yang paling penting adalah bagaimana formulasikan strategi yang solutif agar pembangunan rumah ASN dapat dilaksanakan secepatnya,” pintanya.

Penulis : AIS

Editor : MN