oleh

PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Usai MK Putuskan Pemisahan Pemilu

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD saja. Sebab, di dalam Pasal 22E UUD tentang Pemilu, pemilu hanya mencakup pilpres, pileg DPR, hingga pileg DPRD.

Hal tersebut disampaikan Jazilul dalam diskusi publik PKB bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Sebenarnya pemilu yang kita maksud yang masuk di rezim pemilu di dalam UUD, itu tidak ada pilkada di situ. Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II,” ujar Jazilul.

Usai Kasus Pendaki Brasil Juliana, Menhut: Kita Tidak Boleh Berjudi dengan Nyawa Baca juga: Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem

Jazilul mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung seperti Presiden. Maka dari itu, Jazilul menekankan, pilkada seharusnya dipilih oleh anggota DPRD saja.

“Nah oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus,” jelasnya.

“Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, enggak fokus.
Lebih hemat lagi kalau pilkada-nya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II.

Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah,” imbuh Jazilul.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).