MAKASSAR – Satgas Pengawasan Perizinan Pemkot Makassar segel Rumah Makan Mas Daeng di Jl Arief Rate, Jumat (13/6/2025).Satuan Tugas menyegel aktivitas rumah makan tersebut karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aktivitas usaha rumah makan itu melanggar undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Makassar, Helmy Budiman, memimpin penertiban dan penyegelan tersebut.
Abaikan Tiga Kali Teguran
Satgas Pengawasan tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain DPMPTSP Kota Makassar, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Satpol-PP, dan pemerintah setempat.
Helmy Budiman mengatakan, sebelum penertiban, berlangsung rapat koordinasi bersama Satgas Perizinan Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar telah melayangkan tiga kali terguran kepada pemilik usaha. Namun pihak RM Mas Daeng tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Teguran pertama, kedua dan ketiga sudah kita lakukan. Tapi tidak ditindaklanjuti oleh pemilik rumah makan, makanya kami turun melakukan penertiban,” ucap Helmy Budiman. Aktivitas Tak Sesuai Perizinan Usai rapat koordinasi dengan satgas, selanjutnya tim menuju lokasi usaha sekaligus pemeriksaan izin usaha.
Dari pemeriksaan itu ternyata aktivitas restoran tidak berkesesuaian dengan perizinan berusaha yang mereka miliki.
“Pelaku usaha tidak dapat memperlihatkan IMB atau PBG tempat usaha itu,”ungkap Helmy.
Selain itu,pelaku usaha juga menggunakan sebagian ruang yang bukan merupakan milik atau bagian bangunan tempat usaha
tersebut.Satgas juga menemukan tidak adanya pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedimen Limbah
“Ditemukan sedimen limbah di drainase sekitar tempat usaha yang menimbulkan aroma tidak sedap,”jelas Helmy.Satgas kemudian memberikan penjelasan kepada pelaku usaha tentang pelanggaran yang mereka lakukan.
Satgas memberi arahan untuk segera melengkapi perizinan berusaha dan pengelolaan limbah yang sesuai peraturan yang berlaku.“Adapun hasil pengawasan ini, kami mengambil langkah pemberian sanksi penyegelan tempat usaha dimaksud oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kota Makassar,” kata Helmy. (*)