JAKARTA – Semangat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan praktik korupsi hingga ke daerah terus digaungkan. Tapi di lapangan, semangat itu justru seperti mentok tembok. Laporan korupsi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan daerah malah macet dan tak jelas ujungnya.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, geram dengan sikap Kejaksaan Tinggi di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai tidak menjalankan instruksi pusat secara serius. Ia mendesak agar Jaksa Agung segera turun tangan.
“Pusat sudah gaspol, daerah malah ngerem. Jangan cuma cerita bae! Kami sudah berkali-kali kirim laporan, bahkan sudah ada rekomendasi dari Jampidsus, tapi di daerah tetap saja diam seribu bahasa,” tegas Rahmad, Senin (9/6/2025)
Rahmad menilai Kejati Kepri dan Sumbar justru menjadi titik lemah dalam gerakan pemberantasan korupsi nasional. Ia menuding ada indikasi pembiaran sistematis atas laporan yang seharusnya sudah diproses sejak lama.
“Bukti awal jelas, rekomendasi sudah turun, tapi tetap mandek. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk perlawanan diam-diam terhadap kebijakan pusat,” ujarnya.
Selama lebih dari enam bulan, kata Rahmad, laporan yang diajukan pihaknya ke Kejagung tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan daerah. Ia menyebutkan sederet kasus yang menguap tanpa jejak.
Di Kepri, BPI KPNPA RI melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga, penyimpangan di Dinas Perkim, dugaan “bagi-bagi uang” ke aparat penegak hukum, serta praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa.
“Semua itu sudah kami sertai data dan bukti. Tapi hasilnya? Nihil! Seolah-olah tak ada laporan apa pun. Ini mencederai rasa keadilan publik,” kata Rahmad
Sementara di Sumatera Barat, laporan BPI menyasar skandal tanah adat Kaum Maboet di Padang, dugaan korupsi kredit non-KUR Bank Nagari, serta penyimpangan proyek rumah sakit di Sijunjung.
“Kalau kejaksaan daerah tetap diam, masyarakat akan makin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Ini sangat berbahaya bagi negara hukum,” tambahnya
Rahmad meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ragu mengevaluasi bahkan mengganti Kajati yang tidak serius menjalankan instruksi pusat. Ia menegaskan ini saatnya bersih-bersih internal.
“Kalau aparat di daerah lamban dan penuh manuver, jangan disayangkan. Ganti! Publik tak butuh jaksa yang pandai berdalih tapi gagal menegakkan keadilan,” tegasnya
BPI KPNPA RI berencana segera menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk melaporkan langsung kebuntuan penanganan kasus yang sudah dilimpahkan.
“Jangan tunggu opini liar berkembang. Kita butuh tindakan nyata. Kalau kasus mandek terus, citra kejaksaan bisa hancur,” tandas Rahmad. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti di tataran wacana. Rakyat menuntut aksi, bukan pencitraan
Kalau pusat tak berani bertindak, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan harapan terhadap hukum. Kami tak akan diam. Suara ini akan terus kami gaungkan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Rahmad. (*)