oleh

Niat Buru Penipu, Polres Paser Malah Tangkap Bandar Sabu DPO Pembunuhan Muhammad Budi Kurniawan

PASER – Polres Paser berhasil menangkap pria berinisial RL (34) DPO kasus pembunuhan. Penangkapan berawal dari kasus perkara penipuan yang dilakukan rekannya, SH (30).

R merupakan bandar sabu dan juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan pada 2016.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan kasus ini bermula laporan seorang warga Kecamatan Muara Samu, Paser yang mengaku ditipu oleh SH pada Kamis (29/5) kepada Polsek Muara Semu.

Pelaku diduga menggunakan bukti transfer palsu saat melakukan transaksi. Setelah ditelusuri, uang yang diklaim telah ditransfer ternyata tidak pernah masuk ke rekening korban.

“Dari situ anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku (SH). Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang digenggam pelaku,” kata Novy kepada detikKalimantan, Sabtu (31/5/2025)

Dari hasil interogasi kepolisian, SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R yang merupakan pengedar narkotika tinggal di Desa Tanjung Pinang. Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah RL.

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas hingga terjadi kontak senjata, tapi saat itu pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

anggota Polsek meminta bantuan kepada tim Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba Polres Paser. Polisi kembali melakukan pengejaran hingga RL akhirnya ditangkap di sebuah pondok di kebun karet milik H (rekan pelaku).

“Dalam penggerebekan, anggota menemukan 70 paket sabu siap edar, satu senjata api rakitan lengkap dengan amunisi kaliber 5,56 mm, serta barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai senilai Rp 10 juta,” terangnya.

Diketahui RL alias M merupakan buronan kasus pembunuhan yang sudah masuk dalam DPO sejak 2016. Ia sempat kabur dari Lapas Balangan, Kalimantan Selatan,

Setelah baru menjalani 3 tahun dari vonis 12 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku (RL) ini buron kasus pembunuhan dan kabur dari Lapas Balangan pada 2016” jelas Novy(*)