EKSEKUTIF – Tepat tanggal 31 Mei 2025, jam 10 pagi, secara umum kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 gubernur, wali kota, dan bupati telah sampai batas waktu seratus hari yang selanjutnya akan memasuki periode waktu setahun atau tiga ratus enam puluh hari.
Seratus hari mungkin sebagian menganggap sebagai kesempatan yang singkat, tetapi dalam konteks pemerintahan, dan mengacu kepada standar internasional dalam menilai kinerja pemimpin,
Seratus hari kerja merupakan tempo yang cukup lama untuk melihat adanya perubahan awal dari diimplementasikannya program pemimpin baru.
Itu bukan tak beralasan mengingat otonomi daerah telah memberi banyak keleluasaan bagi pemimpin daerah untuk berkreasi, dan berinovasi untuk kemajuan daerah.
Sehingga public dapat melakukan evaluasi kinerja pada seratus hari kerja. Kalau tidak ada program yang terimplementasi, apa yang harus dinilai dan dievaluasi.
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada pemerintah provinsi / kabupaten / kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Termasuk mengelola keuangan daerah sebagaimana dalam APBD.
Sehingga daerah dapat melakukan akselerasi pembangunan di berbagai bidang, pencapaian kesejahteraan rakyat dan peningkatan pelayanan publik.
Artinya, pemerintah daerah dengan otonomi dituntut untuk mandiri mengelola daerahnya sendiri.
Meski terdapat beberapa kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Otonomi daerah mengisyaratkan agar daerah tidak terlalu mengandalkan transfer dana dari pusat, tetapi mesti mengandalkan kemampauan daerah sendiri.
Jika hanya mengandalkan dana pusat, berarti hal itu adalah suatu ungkapan kejujuran ketidakmampuan mengelola daerah sendiri.
Sampai waktu yang tidak terbatas, pembangunan akan stagnan, bila mengandalkan dana pusat,
Mengingat kebijakan Presiden Prabroro untuk mengefisienkan anggaran dan mengalihkan anggaran ke program produktif juga tidak ditentukan batas waktunya.
Terdapat sejumlah instrument yang dimiliki yang dapat digunakan kepala daerah untuk mengimplementasi program program yang dicanangkan dalam rangka menggerakkan roda pembangunan antaralain kewenangan untuk menentukan kebijakan yang tentunya sesuai ketentuan.
Kewenangan untuk mencari sumber pendapatan asli daerah dan mengelola pendapatan asli daerah tersebut termasuk lain-lain pendapatan yang sah. Lalu,
kewenangan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) daerah. Kemudian, kemampuan melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat, provinsi, BUMN atau BUMD serta pihak swasta.
Sejumlah kewenangan besar tersebut, seharusnya pemerintah daerah dapat lebih mudah mengimplementasi berbagai program dalam menggerakkan roda pembangunan untuk beranjak dari keadaan semula saat dilantik.
Pertanyaannya, apakah kepala daerah memiliki kemampuan dalam menggunakan instrument tersebut dalam rangka pembangunan daerah.
Sekarang ini sudah banyak pertanyaan bisa terjawab perihal mengapa rakyat harus cerdas dalam memilih pemimpin daerah. Sebab, pemimpin daerah,
Ketika sudah terpilih, kepala daerah harus berpikir out of the box, memiliki strong leadership, berintegritas, innovatif, kreatif, termasuk bersih dari KKN.
Selain itu, mesti bekerja dengan tulus ikhlas untuk kemajuan rakyat daerah, bukan untuk kemajuan diri sendiri,
Bukan pula untuk tim sukses atau kelompok. Serta tidak melakukan pemborosan waktu dengan kegiatan yang tidak produktif.
Sifat-sifat pribadi kepala daerah seperti ramah, tanpa sekat, sopan, sabar, humoris, dermawan, ceria dan lain-lain, hal itu merupakan sipat pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan dan pembangunan daerah,
Meski sifat sifat itu diperlukan. Lembaga pemerintahan bukan tempat mempertontonkan sipat pribadi, tetapi ajang menunjukkan kecerdasan dan kemampuan untuk melangkah menuju ke arah kesejahteraan rakyat.
Seorang nakhoda harus berpikir out of the box, memiliki strong leadership, berintegritas, innovatif, bersih dari KKN, dan kreatif,
untuk membawa kapal, haluan menuju ke laut dalam. Kalau nakhoda kuranglah paham, alamatlah kapal akan terombang ambing, lancang kuning pun akan tenggelam.