BANJARMASIN, β Menjelang akhir tahun ajaran 2024-2025, Pemko Banjarmasin mengingatkan agar perpisahan sekolah tidak diselenggarakan secara berlebihan dan tidak membebani orang tua siswa.
Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan perpisahan di lingkungan sekolah.
βDi surat edaran sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,β ujar Yamin, Minggu (11/5/2025).
Yamin menjelaskan SE ini dikeluarkan setelah banyak laporan dari orang tua yang merasa terbebani dengan sumbangan perpisahan yang ditentukan sekolah, termasuk di PAUD yang meminta sumbangan hingga Rp 800 ribu.
Ia menegaskan, jika ada sekolah yang melanggar SE tersebut, sanksi akan diberikan, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah.
Pemko Banjarmasin juga siap menindaklanjuti jika ada siswa yang dipersulit dalam pengambilan ijazah karena tidak mengikuti perpisahan.
βKadang-kadang, katanya tidak mengikuti perpisahan ijazah ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,β tegasnya.
Ia juga menambahkan, acara perpisahan tidak diwajibkan, dan jika dilaksanakan, harus sederhana serta tidak membebani orang tua.
βKami tegaskan untuk tidak memberatkan, karena setelah lulus mereka juga mempersiapkan biaya untuk anak masuk sekolah,β pungkasnya (*)