oleh

Hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta

JAKARTA – Terdakwa kasus suap, Erintuah Damanik dan Mangapul sepakat tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang dialaminya.

Hakim nonaktif PN Surabaya itu, divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor lantaran memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (9 Mei 2025),

maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, dalam keterangan diterima Tirto, Sabtu (10/5/2025).

Philipus mengatakan klien saat ini ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga. Ia juga turut mewakili kliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” sebut dia.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dari tuntukan JPU 9 tahun.

Sedangkan, Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi,” kata Teguh, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam kasus ini, Mangapul telah menerima senilai 36 ribu dolar Singapura, Erintuah menerima 116 ribu dolar Singapura, dan Heru menerima Rp1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, bukanlah hasil dari suap dan gratifikasi.

Ketiganya menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, agar memberikan vonis bebas untuk Ronald, terpidana kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera.

Hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan baik oleh para terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Ketiganya disebut telah melanggar sumpah sebagai hakim.

Hakim meyakini ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini.