oleh

Kepengurusan Sertifikat Tanah di Kantor ATR/ BPN Diduga Bernuansa Pungli, HMI MPO Cabang Wajo Maju : Copot Kepala BPN

WAJO – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Wajo Maju Kembali Menyoroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Wajo.

Menurut Ahmadi selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI MPO Cabang Wajo Maju, setelah melakukan observasi secara ilmiah dari data yang di himpun, ditemui sejumlah warga Kabupaten Wajo mengaku kecewa dan dirugikan akibat lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN Wajo.

Selain keterlambatan, Prosedur banyak likunya dan kuat juga duga kalau terjadi pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh oknum petugas.

Hal itu terungkap saat Salah satu warga berinisial SS mengaku telah mengurus sertifikat tanah sejak 04 Juni 2024. Namun hingga April 2025, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan.

Dialami juga seorang warga inisial IS, seorang ibu rumah tangga, yang mendaftarkan berkas pada 6 November 2023 dan baru menerima informasi setelah lebih dari 6 bulan,” Ungkap Ahmadi (Kabid PTKP HMI Cabang Wajo Maju).

Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful menegaskan Ironisnya, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan.

” Kondisi ini dinilai telah melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik,” kata Saeful

Selain itu warga juga mengeluhkan soal biaya. SS mengaku membayar Rp4 juta kepada petugas yang datang langsung ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu,” Tandasnya

IS juga menyebut telah mengeluarkan biaya Rp 2 juta, ( Dua Juta Rupiah ) padahal semestinya hanya biaya Rp 499 ( Empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Situasi ini bertentangan dengan komitmen BPN Wajo yang menyatakan memberikan pelayanan berkualitas dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menghambat program nasional yang menargetkan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat pada 2025.

Saeful berharap, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap dugaan pungli dan ketidak profesionalan di lingkungan ATR/BPN Wajo.

β€œMari putus mata rantai pungli dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik, demi hak dan kepastian hukum masyarakat dan juga membeberkan tidak menutup kemungkinan kasus pungli ini jika tidak diusut secara tuntas maka akan menjalar dibumi Lamaddukelleng kota Santri,” tegasnya.

Sementara pihak ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo hingga saat ini dicoba untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi belum berhasil untuk ditemui dan memberikan tanggapan terkait hal tersebut diatas.

Β