MAKASSAR – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM-Sulsel) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Jalan Urip Sumoharjo Km 4 Makassar pada Selasa (22/4) kemarin.
KEJAM-Sulsel mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegur Kejari Maros yang lamban dalam menangani perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) kabupaten tersebut.
Menurut aktivis mahasiswa, Kasus tersebut status hukum kasus ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 dan telah memanggil sekitar 30 saksi,
Termasuk kepala dinas, camat, dan aparatur sipil negara, hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro.
Untuk diketahui penyedia Network Acces Point dan penyedia kabel metro bersumber dari APBD Pemkab Maros di tahun 2021-2023
Diungkap oleh KEJAM Sulsel perusahan penyedia proyek tersebut diantaranya PT Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri dan PT. Aplikanusa Lintasarta.
Dalam orasinya itu jenderal lapangan Azhari Hamid menyebutkan Kejari maros dalam kasus ini tidak transparan dalam proses hukum yang berjalan.
“Sejauh pantauan yang kami lakukan ada beberapa pihak yang memiliki peranan penting dalam kasus ini, namun pihak kejaksaan negeri maros dalam beberapa pernyataan resminya tidak pernah menyampaikan nama-nama dan peranan pihak tersebut,” ujar Azhari dalam orasinya itu. Selasa kemarin.
“Ini terkesan ditutupi oleh kejaksaan negeri maros diantaranya yakni Prayitno selaku mantan kadis kominfo, Taufan selaku kabid dan mantan sekdis dinas kominfo kabupaten Maros termaksud 3 direktur perusahaan penyedia NAP,” tambah mahasiswa fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Disebutkannya, Penyedia jasa dan mantan kadis kominfo, Payitno adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.
Pasalnya saat Payitno menjadi kepala dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maros, Terjadi kelonjakan nilai pengadaan proyek internet di kominfo yang diperkirakan hingga 350 persen terjadi di masa kepemimpinannya selaku kepala dinas sekaligus kuasa pengguna anggaran.
KEJAM Sulsel menyebutkan anggaran Tahun 2021, Nilai proyek tersebut berkisar Rp. 3,1 milliar kemudian membengkak menjadi Rp 3.2 Miliar pasca dilakukan anggaran perubahan dalam adendum,
Kemudian Anggaran Tahun 2022 senilai (±) Rp. 6.3 Milliar dan anggaran tahun 2023, (±) Rp. 4.5 Miliar. Ironisnya, lonjakan anggaran fantastis tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan jaringan.
Oleh karena itu KEJAM Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengawasi profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri Maros dalam kasus tersebut.
KEJAM Sulsel juga mengungkapkan terjadinya kenaikan anggaran proyek NAP di tahun 2021-2023 itu adanya peran orang dekat bupati maros sehingga sangat wajar ketika dalam perjalanan kasus ini tidak transparan dan sarat akan konflik kepentingan.
“Terjadinya kenaikan anggaran proyek NAP di tahun 2021-2023 itu adanya peran orang dekat bupati maros sehingga sangat wajar ketika dalam perjalanan kasus ini tidak transparan dan sarat akan konflik kepentingan,” tandas Azhari.
“Apabila kepala kejaksaan tinggi Sulsel tidak menegur kepala kejaksaan negeri Maros. Maka aksi akan terus kami lakukan berjilid jilid hingga menetapkan status tersangka kepada mereka yang telah merugikan keuangan negara,” kunci Azhari. (*)