oleh

Pansus I DPRD Wajo Study Banding Perda BUMDes Ke Dinas PMD dan Desa Tibubeneng Kabupaten Badung Provinsi Bali

TIMESULSEL.COM, BADUNG – SENGKAN — Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (kuker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Badung provinsi Bali, serta kunjungan komparasi pada pemerintah Desa Tibubeneng kabupaten Badung untuk mendapatkan referensi baik dari aspek substansi muatan materi serta implementasi Perda tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Wajo Haji Ambo Mappasessu, didampingi sejumlah anggota seperti Drs Andi Tenrilengka, Andi Malleleang, Andi Samange Alam, SH, Drs.H.Zainuddin Ambo Saro, Andi Merly Iswita, S.Sos, Syamsualam dan Hairuddin, S.Sos.,M.Si.

Mereka diterima Kepala Dinas PMD Badung I Putu Gede Sridana, didampingi I Gusti Putu Ariawan dan beberapa staf.

Ketua Pansus I DPRD Wajo Haji Ambo Mappasessu mengatakan, tujuan kunjungan kami ke Kabupaten Badung Provinsi Bali telah mendapatkan hasil referensi dalam rangka penyempurnaan ranperda baik dari aspek subtansi maupun inplementasi karena Kabupaten badung telah menerapkan perda no 1 tahun 2015 tentang pendirian dan pengelolaan BUMDes

“Iya soal mekanisme, penerapan perda no 1 tahun 2015 tentang pendirian dan pengelolaan bundes di tingkat pemerintah desa,” ujar Ambo Mappasessu.

“Perda Badung No 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengolaan BUMdes itu menjadi payung hukum bagi kelompok ekonomi pedesaan. Regulasi ini penting agar BUMDes yang dibentuk bisa menjadi patokan dalam menjalankannya. Layaknya badan usaha, BUMDes di Badung dikelola dengan sangat profesional,”jelas legislator Partai Hanura ini.

Pengelola yang direkrut pun harus memiliki kualifikasi bisa mengelola badan usaha. Makanya, pengelola pun mesti menjalani seleksi. “Di tataran pengelolaan Bumdes, dimulai dengan rekrutmen pengelola BUMDes melalui tahap fit and proper test sesuai dengan bidang kemampuan masing-masing,” imbuh Ketua Komisi I DPRD Wajo ini.

Ambo Mappasessu menambahkan, Muda – mudahan di kabupaten Wajo Insyah Allah nanti dengan lahirnya perda terkait pendirian dan pengelolaan BUMdes kita bisa seperti di kabupaten badung dengan pendapatan desa 300 juta per tahun, katanya.( Advertorial )