JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin- tahan yang dipimpinnya usai dilantik.
“Bagi daerah yang sudah terlanjur ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, pejabat baru dapat mengganti sesuai kebutuhan, dan kami akan memberikan izin,” jelasnya.
Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah yang baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Tito usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menciptakan pemerintahan yang efektif dan sejalan dengan kebijakan kepala daerah.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Sukri Tamma menjelaskan bahwa kepala daerah baru boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan menjabat.
Namun, jika kepala daerah ingin melakukan mutasi sebelum 6 bulan menjabat, menurut Sukri, kepala daerah baru harus melihat apakah kepala daerah sebelumnya sudah melakukan mutasi.
Sebab, menurut Sukri, mutasi yang dilakukan sebelumnya adalah kondisi khusus. Sehingga, kepala daerah yang baru menjabat harus meminta izin kepada Mendagri terlebih dahulu jika ingin melakukan mutasi “Namun,
Jika langsung setelah dilantik langsung melakukan mutasi, itu melanggar undang-undang,” jelas Prof. Sukri Tamma saat dimintai tanggapan, Selasa (28/1/2025) pagi.
Adapun pertimbangan yang perlu diperhatikan kepala daerah sebelum melakukan mutasi, menurut Sukri, seperti memastikan visi dan misinya dapat tercapai.
“Para kepala daerah ini punya hak untuk menempatkan pejabat yang mendukung kebijakan mereka agar tercapai,” tuturnya.
Namun, dalam melakukan mutasi, kepala daerah tidak boleh sembarangan. Kepala daerah perlu memperhatikan aturan, seperti aspek kepangkatan dan pengalaman.
“Kepala daerah perlu menimbang aspek tersebut sebelum melakukan mutasi,” ujarnya. la juga menyampaikan bahwa kepala daerah harus mempertimbangkan kinerja pejabat sebelumnya (Kepala OPD).
Jangan sampai, kata Sukri, pejabat yang memiliki kinerja baik diganti, sementara penggantinya belum tentu lebih baik. “Karena prinsipnya adalah pencapaian visi dan misi oleh kepala daerah yang baru dilantik,” tambahnya.
pejabat sebelumnya (Kepala OPD). Jangan sampai, kata Sukri, pejabat yang memiliki kinerja baik diganti, sementara penggantinya belum tentu lebih baik. Kepala daerah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan institusi pemerintahannya.
“Karena di pusat ada nomenklatur baru kementerian, tentu di pemerintahan daerah perlu menyesuaikan,” tuturnya.