JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya hari ini.
“Belum ada info, kalau ada kita sampaikan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Dia mengklaim, belum ada informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) soal rencana pemeriksaan lanjutan pada kasus tersebut. Saat ini, kata dia, penyidik sebenarnya tengah berfokus menuntaskan perkara korupsi izin ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga perusahaan.
“Saat ini korporasi sedang proses persidangan,” ujar Harli.
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak mengetahui ihwal pemeriksaan mantan Ketua Umum Golkar itu hari ini.
“Terus terang kami belum dengar karena lagi sibuk Rapimnas [rapat musyawarah nasional] dan tidak tahu kalau pak Airlangga harus jalani proses hukum,” ujar Agus di sela kegiatan Rapimnas dan Munas Golkar.
Dalam kasus ini, Airlangga pun sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, dalam dakwaan Lin Che Wei, jaksa juga memasukkan nama Airlangga terutama dalam kaitan pengambilan kebijakan izin ekspor pahadal tengah terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri.
Diketahui, Airlangga hari ini turut mendampingi Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Airlangga juga akan mengikuti sidang kabinet paripurna pertama di IKN.
Airlangga kemungkinan ada di Jakarta pada 16 Agustus mendatang untuk hadir dalam kegiatan nota keuangan di DPR. Esok harinya pada 17 Agustus 2024 ia akan kembali ke IKN untuk menghadiri upacara kemerdekaan.
Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023 lalu. Kejagung menduga terdapat kebijakan yang
ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni sebesar Rp6,47 triliun.