MAKASSAR – Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI kunjungan kerja sekaligus Klarifikasi Keluhan Masyarakat dan Kasus Menonjol di Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Selasa (11/06/2024).
Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti SH., LLM., saat dikonfirmasi oleh media ini bahwa kehadirannya di Mapolda Sulsel untuk melakukan klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat serta klarifikasi Kasus kasus Menonjol.
“Kami hadir untuk pengawasan Pam Pilkada, melakukan klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat serta klarifikasi Kasus kasus Menonjol,” ungkapnya. Selain itu, Dia juga datangi langsung kepada Polres dan Polsek untuk nominasi Kompolnas Award 2024.
“Melihat melihat satker Polres dan Polsek yang dinominasikan Polda Sulsel untuk mengikuti Kompolnas Award 2024,” Jelas Poengky saat dikonfirmasi. Bukan hanya masyarakat mengeluhkan laporan Polisi yang mandek karena memerlukan waktu lebih setahun tak punya kepastian hukum seperti yang dialami oleh Aipda AM, dari Sat Binmas Polres Gowa, Polda Sulsel.
Kehadiranya komisioner Kompolnas di Polda Sulsel disambut baik oleh Aipda AM dengan sebuah harapan agar laporannya ikut juga diklarifikasi karena laporannya sejak Mei 2023 tahun sampai saat ini belum ada kepastian Hukum atau kejelasan dipolres Takalar dengan Nomor: STTLP/B/164/V/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 26 mei 2023, Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana.
“Saya berharap kasus menonjol yang diklarifikasi dari Kompolnas diantaranya laporanku di Polres Takalar sejak tahun sampai saat tidak ada kejelasan atau kepastian Hukum,” ujarnya. Contoh lain, laporan yang mandek, seperti yang dialami oleh Daeng Sibali merupakan juga korban bersama istri dan anaknya, karena mobil yang dikemudikan diambil yang dept collector Suzuki finance makassar berupa unit mobil bersama muatannya jenis baran campuran.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak suzuki finance makassar, korban telah melaporkan No. LP/B/374/II/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Tanggal 28 Februari 2024, laporan dilimpahkan di mapolres Gowa, Nomor: B/681/IVRes1.24/2024/Reskrim tanggal 3 April 2024
Daeng sibali mengatakan bahwa unit harus disita dikantor polisi bukan dikantor leasing karena ada muatannya. “Saya minta mobil tersebut yang ditarik ada barang barangku, karena disitu saya dihadang di Bilayia daerah Gowa sekitar jam 09 malam, digiring kekota makassar dan saya dikasih turung bersama anak isriku sekitar jam 11 malam di jalan Toddopuli di Kota Makasar,” ungkapnya.
Saat pihak terlapor dan pelapor dipertemukan yang dipimping Akp Muhammad Rivai, SH, kanit 1, ipda Arnouldus SH, kasubnit, 1 lidik 1, Aipda Dian Ardiawan, SH, beberapa hari yang lalu, sementara terkait permintaan pelapor bahwa mobil tersebut harus yang dibawa dikantor polisi. “Itu mobil aman, kalau mau dibawa disini, apanya mau diperiksa barangnya kah, stirnya kah,” kata Pihak suzuki finance didepan.
Bagaimana, dengan Perkap No.8 Tahun 2011, satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.
Dalam lawatannya di Kota Daeng, Komisioner Kompolnas ke Polda Sulsel, dipimpin H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., bersama Poengky Indarti, S.H., LL.M., didampingi Brigjen Pol Musa Ikipson Tampubolon, S.H., S.I.K., M.Si, Kompol Mardonna Lamtio, S.Pd, M.M., Anggi Saragih, S.Sos, dan Adityo Nugraha Martiyono, S.H., dari Sekretariat Kompolnas.
Sementara, Kedatangan tim Kompolnas diterima oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, didampingi oleh Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko. (*)